Effendi Gazali Sebut Presidential Threshold 20% Hilang Kalau Oligarki Pecah Kongsi
Selasa, 01 Februari 2022 - 09:05 WIB
loading...
Effendi Gazali menyebut dua hal sebagai syarat berubahnya UU, salah satunya pecahnya kongsi oligarki. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali berharap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi lembaga independen. Ini penting khususnya dalam pengujian presidential threshold atau ambang batas pencapresan 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Tapi saya masih berharap bahwa mahkamah konstitusi itu masih tetap independen dalam pelaksanaan judicial review menguji Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Effendi menanggapi hasil survei Trust Indonesia terkait elektabilitas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 di Hotel Doubletree, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Refly Harun: Tak Satu Pun Negara Terapkan Presidential Threshold untuk Pencalonan
Menurut Effendi, berdasarkan pengalaman berbagai negara di dunia, perubahan terhadap UU yang diuji di DPR maupun di MK bisa dilakukan jika terjadi dua hal. Pertama, faktor teleologi atau studi filosofis dan kedua kalau oligarki pecah kongsi.
“Yang pertama teleologi, jadi pendekatan akan bahwa setiap peristiwa dan tujuan itu mengandung hal-hal yang baik yang disadari pada waktunya; dan yang kedua kalau oligarki pecah kongsi. Dalam arti yang luas itu baru bisa terjadi perubahan baik diuji di DPR maupun di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
“Tapi saya masih berharap bahwa mahkamah konstitusi itu masih tetap independen dalam pelaksanaan judicial review menguji Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Effendi menanggapi hasil survei Trust Indonesia terkait elektabilitas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 di Hotel Doubletree, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Refly Harun: Tak Satu Pun Negara Terapkan Presidential Threshold untuk Pencalonan
Menurut Effendi, berdasarkan pengalaman berbagai negara di dunia, perubahan terhadap UU yang diuji di DPR maupun di MK bisa dilakukan jika terjadi dua hal. Pertama, faktor teleologi atau studi filosofis dan kedua kalau oligarki pecah kongsi.
“Yang pertama teleologi, jadi pendekatan akan bahwa setiap peristiwa dan tujuan itu mengandung hal-hal yang baik yang disadari pada waktunya; dan yang kedua kalau oligarki pecah kongsi. Dalam arti yang luas itu baru bisa terjadi perubahan baik diuji di DPR maupun di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Lihat Juga :