Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres dan Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%
Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:40 WIB
loading...
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka meminta agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Minggu (25/8/2024). "PKB mendorong pada Pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh saat jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
Baca juga: Hasil Muktamar VI: PKB Resmi Gabung dan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Minggu (25/8/2024). "PKB mendorong pada Pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh saat jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
Baca juga: Hasil Muktamar VI: PKB Resmi Gabung dan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lihat Juga :