Refly Harun: Tak Satu Pun Negara Terapkan Presidential Threshold untuk Pencalonan
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:21 WIB
loading...
Refly Harun, kuasa hukum Gatot Nurmantyo, menyatakan tidak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan presiden. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memperbaiki permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang panel untuk memeriksa perbaikan ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1/2022).
Refly Harun , kuasa hukum Gatot Nurmantyo menegaskan, tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, pemohon menambahkan putusan-putusan MK sebelumnya yang amarnya mengabulkan permohonan.
"Pemohon juga sudah menambahkan putusan-putusan MK terdahulu yang mengabulkan terkait persoalan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih," kata Refly kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Selain itu, Pemohon menambahkan halaman permohonan. Semula berjumlah 13 menjadi 62 halaman. Hal lain, Pemohon melakukan pendekatan perbandingan dengan menampilkan puluhan negara yang tidak menerapkan presidential threshold dalam pencalonan presiden.
"Kami mengetengahkan data di sini ada puluhan negara, yang kami coba lihat sepanjang pengetahuan kami, atau sependek pengetahuan kami, dari negara-negara tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan. Kalau presidensial threshold untuk terpilihnya, Indonesia pun juga menganut, yaitu 50% + 1 + persebaran di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan minimal 20%," katanya.
Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Gatot Nurmantyo yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI. Gatot Nurmantyo menjelaskan, kedudukan hukumnya sebagai warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk memilih sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Refly Harun , kuasa hukum Gatot Nurmantyo menegaskan, tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, pemohon menambahkan putusan-putusan MK sebelumnya yang amarnya mengabulkan permohonan.
"Pemohon juga sudah menambahkan putusan-putusan MK terdahulu yang mengabulkan terkait persoalan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih," kata Refly kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Selain itu, Pemohon menambahkan halaman permohonan. Semula berjumlah 13 menjadi 62 halaman. Hal lain, Pemohon melakukan pendekatan perbandingan dengan menampilkan puluhan negara yang tidak menerapkan presidential threshold dalam pencalonan presiden.
"Kami mengetengahkan data di sini ada puluhan negara, yang kami coba lihat sepanjang pengetahuan kami, atau sependek pengetahuan kami, dari negara-negara tersebut tidak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan. Kalau presidensial threshold untuk terpilihnya, Indonesia pun juga menganut, yaitu 50% + 1 + persebaran di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan minimal 20%," katanya.
Untuk diketahui, permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Gatot Nurmantyo yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI. Gatot Nurmantyo menjelaskan, kedudukan hukumnya sebagai warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk memilih sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Lihat Juga :