Prolog Pilkada Penuh Drama

Minggu, 01 September 2024 - 07:03 WIB
loading...
Prolog Pilkada Penuh...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A A A
PARA bakal calon kandidat yang hendak berlaga di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mendaftar dan bersiap menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bakal calon yang ibarat dalam drama disebut prolog (pembukaan) sudah terasa penuh intrik dan pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi dan perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju Pilkada 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang membuat publik Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, dan bertanya-tanya. Siapa-siapa bakal calon kandidat yang akan tampil, dan cerita seru macam apa pula yang bakal mereka tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di Pilkada Jakarta, dan malah santer disebut akan berlaga di Pilkada Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Jakarta ini akan diusung PDIP, meski pada ending-nya yang bersangkutan menyatakan tidak jadi maju.

"Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami putuskan untuk tak mengikuti kontestasi di Jawa Barat," kata Anies melalui siaran YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan Pilkada seperti bakal distorsi karena banyak partai politik (parpol) yang tidak bisa mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang bakal bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan dalam pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Jakarta misalnya, Pilkada sebenarnya bisa saja diikuti delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, karena perolehan suara sah delapan parpol dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta di atas 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pilkada 2024 Berlangsung Demokratis
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasdem Hormati Keputusan...
Nasdem Hormati Keputusan Jokowi jika Bergabung dengan PSI
Menakar Peluang Jokowi...
Menakar Peluang Jokowi Gabung PSI
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Menjelang Muktamar PPP,...
Menjelang Muktamar PPP, Mardiono Didorong Maju Jadi Ketum dari Berbagai DPW
Fraksi PAN DPR Salurkan...
Fraksi PAN DPR Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Pamdal hingga Pengemudi Ojol
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Rekomendasi
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Daftar 23 Nama Pemain...
Daftar 23 Nama Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
Berita Terkini
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
21 menit yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
43 menit yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
7 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
16 jam yang lalu
Infografis
Penuh Tantangan, Beban...
Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved