Prolog Pilkada Penuh Drama

Minggu, 01 September 2024 - 07:03 WIB
loading...
Prolog Pilkada Penuh...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A A A
PARA bakal calon kandidat yang hendak berlaga di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mendaftar dan bersiap menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bakal calon yang ibarat dalam drama disebut prolog (pembukaan) sudah terasa penuh intrik dan pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi dan perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju Pilkada 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang membuat publik Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, dan bertanya-tanya. Siapa-siapa bakal calon kandidat yang akan tampil, dan cerita seru macam apa pula yang bakal mereka tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di Pilkada Jakarta, dan malah santer disebut akan berlaga di Pilkada Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Jakarta ini akan diusung PDIP, meski pada ending-nya yang bersangkutan menyatakan tidak jadi maju.

"Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami putuskan untuk tak mengikuti kontestasi di Jawa Barat," kata Anies melalui siaran YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan Pilkada seperti bakal distorsi karena banyak partai politik (parpol) yang tidak bisa mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang bakal bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan dalam pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Jakarta misalnya, Pilkada sebenarnya bisa saja diikuti delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, karena perolehan suara sah delapan parpol dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta di atas 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pilkada 2024 Berlangsung Demokratis

Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI. Ditambah dengan satu pasangan calon independen yang telah lolos, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Pilkada Jakarta bisa diikuti sembilan paslon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
Penuh Tantangan, Beban...
Penuh Tantangan, Beban Kelas Menengah Kian Berat di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved