Siwi Widi Diduga Terima Aliran Suap Pajak, Kenapa Pelaku Pasif TPPU Tak Jera?

Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:36 WIB
loading...
Siwi Widi Diduga Terima...
Mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti disebut menerima uang sebesar Rp647 juta yang diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan. FOTO/Instagram/wid.hadi
A A A
JAKARTA - Mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta) yang diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan.

Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi. Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Sedangkan Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya. Wawan juga didakwa telah menerima uang sekira Rp6,46 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.





Wawan didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Uang suap itu diduga merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih angkat bicara. "Kalau dia menerima hasil tindak pidana yang TPPU pasif, ini juga untuk peningkatan integritas, jangan asal terima, hedonisme dengan cara-cara yang tidak terpuji," kata Yenti Garnasih kepada SINDOnews, Jumat (28/1/2022).

Yenti menilai jika benar itu hasil korupsi, maka bukan hanya merupakan pelanggaran kepatutan. "Tapi pelanggaran tindak pidana yaitu TPPU Pasal 5," kata Yenti.



Dia melihat kasus TPPU yang ada dan aliran dana seperti itu sudah lama terjadi. "Tapi memang Pasal 5 (UU TPPU, red) sangat jarang ditegakkan, maka tidak jera," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pasal 5 (1) UU TPPU menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)