RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Komitmen DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komitmen politik serta keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.