KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU

Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:47 WIB
loading...
KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU
KPK membuka peluang untuk menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal TPPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Siwi bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mengetahui serta tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Besaran Uang Dugaan Suap Pejabat Pajak yang Mengalir ke Pramugari Cantik Rp647 Juta

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons dugaan pencucian uang mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti.

Baca juga: Widih, Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik

Diduga, Siwi Widi kecipratan aliran pencucian uang Wawan sebesar Rp647 juta. "Kalau dia (Siwi) bisa menduga bahwa dia misalnya, uang itu, katanya kan lewat anaknya Wawan, padahal anaknya belum bekerja," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).



"Kalau dia bisa menduga, yang bersangkutan hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif, bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang tapi pasif, pelaku pasif," tambahnya.

Sekadar informasi, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang. Di mana, tujuan utama dari pencucian uang tersebut, salah satunya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Pelaku korupsi akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan. Adapun, pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif.

Siwi Widi berpeluang sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Jika saja, Siwi Widi mengetahui atau patut menduga mengetahui asal usul serta peruntukkan uang yang bersumber dari Wawan Ridwan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)