Mantan Pramugari Cantik Ini Akan Kembalikan Uang Rp648 Juta ke KPK

Jum'at, 28 Januari 2022 - 07:23 WIB
loading...
Mantan Pramugari Cantik...
Mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi, bakal mengembalikan dana sekitar Rp648 juta, diduga hasil pencucian uang eks pejabat pajak, Wawan Ridwan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, bakal mengembalikan dana sekitar Rp648 juta yang diduga hasil pencucian uang mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan. Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.



"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," imbuhnya.



Ali memastikan, rencana pengembalian uang Siwi Widi tidak akan menghapus unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Justru kata Ali, pengakuan Siwi Widi akan jadi pembuktian jaksa terhadap Wawan Ridwan.

"Tentu tidak (menghapus pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," terangnya.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran dana pencucian uang Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang diduga hasil suap Wawan Ridwan yakni, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

Siwi Widi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Farsha Kautsar sendiri didakwa turut bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang.

Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa bersama sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima suap miliaran rupiah terkait rekayasa nilai pajak.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)