Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20% Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:20 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20% Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut presidential threshold adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

Berdasarkan keterangan Dosen Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Mada Sukmajati yang dikutip dari situs Rumah Pemilu, Rabu (26/1/2022), partaikrasi atau partitokrasi adalah suatu sistem yang berlaku akibat dominasi partai yang luar baisa, mulai dari rekrutmen pejabat publik, kebijakan publik, dan seterusnya. Karena dominasi ini, partai akhirnya membentuk kartel. Kartelisasi menyebabkan korupsi politik yang bersifat endemik, sistemik, dan sulit dibuktikan.

"Presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi," kata Gatot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1/2022).



Sebelumnya, Gatot mengaku sama sekali tidak merasa terganggu apabila ada pandangan negatif soal langkahnya menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gatot menegaskan niatnya jelas, yaitu menjadikan pemilu benar-benar sebagai pesta rakyat.

"Yang aneh itu kalau gugatan terhadap presidential threshold tidak dikabulkan. Karena pemilu itu kan pesta rakyat. Calon yang muncul harus benar-benar dari bawah. Kalau ada presidential threshold yang ada ya itu-itu saja," kata Gatot dalam video YouTube Refly Harun, Selasa (11/1/2022) siang.

MK menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Gatot Nurmantyo. Didampingi Refly Harun dan Muh Salman Darwi sebagai kuasa hukum, Gatot menggugat ambang batas pencalonan presiden 20% dalam UU Pemilu menjadi 0% alias hilang.

Baca juga: LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat Terhadap Presidential Threshold 0% Meluas

Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 juga menyebabkan polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.

"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)