Tak Mau Teken Perjanjian Ekstradisi, KPK: Singapura Surga Para Koruptor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Karyoto menyebut Singapura telah menjadi surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi hingga saat ini. Banyak buronan korupsi memilih kabur dan tinggal di Singapura karena merasa aman. "Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Karyoto menjelaskan alasan dirinya menyebut Singapura sebagai surganya para buronan koruptor, karena Singapura jadi satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," jelasnya.
Bahkan, ketika buronan koruptor telah mendapatkan permanent resident di Singapura, hal itu membuat kerja KPK untuk menangkap akan sangat sulit.
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga saat ini belum ditangkap. Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK pun telah berkirim surat kesana. Namun, Sjamsul dan Istri tidak pernah memenuhi panggilan itu hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikannya kasusnya dan bakal mencabut status buron keduanya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Karyoto menjelaskan alasan dirinya menyebut Singapura sebagai surganya para buronan koruptor, karena Singapura jadi satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," jelasnya.
Bahkan, ketika buronan koruptor telah mendapatkan permanent resident di Singapura, hal itu membuat kerja KPK untuk menangkap akan sangat sulit.
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga saat ini belum ditangkap. Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK pun telah berkirim surat kesana. Namun, Sjamsul dan Istri tidak pernah memenuhi panggilan itu hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikannya kasusnya dan bakal mencabut status buron keduanya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)