Omicron Meledak, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat

Senin, 24 Januari 2022 - 12:46 WIB
loading...
Omicron Meledak, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah belum berpikir menerapkan PPKM Darurat apalagi lockdown dalam menghadapi varian Omicron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah belum berpikir untuk menarik rem menerapkan PPKM Darurat apalagi lockdown dalam menghadapi varian Omicron.

Luhut menegaskan pemerintah akan terus menggunakan asesmen level sebagai basis pengetatan masyarakat. "Sampai dengan saat ini pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan lockdown," ujarnya saat jumpa pers, Senin (24/1/2022).



Pemerintah pusat, kata dia, meminta kepada setiap kepala daerah dan Forkompimda setempat agar kembali taat kepada aturan asesmen level yang dikeluarkan pemerintah dan menaati setiap kebijakan yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk di kemudian hari.


"Perlu saya tegaskan kembali, bahwa pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini," tegas Luhut.

Namun, kata dia, langkah-langkah bijak dari segenap masyarakat yang menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang terjadi.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia mulai meningkat. Kondisi ini diperparah dengan masuknya varian Omicron. Pemerintah memperkirakan puncak kasus Omicron akan terjadi pada awal Februari 2022. Per Minggu 23 Januari 2022, kasus positif Covid di Indonesia bertambah 2.925. Dengan adanya penambahan itu jumlah kasus corona secara nasional sebanyak 4.286.378.

Sementara itu kasus sembuh tercatat ada 712 kasus sehingga totalnya menjadi 4.123.267. Kemudian kasus meninggal bertambah 12 sehingga totalnya sebanyak 144.220. Kasus aktif Covid bertambah 2.199 dan akumulasinya sebesar 18.891.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)