DPR Tegaskan Belum Ada Draf Resmi RUU Pemilu
Kamis, 11 Juni 2020 - 14:44 WIB
loading...
Komisi II DPR mengklarifikasi soal draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) yang beredar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mengklarifikasi soal draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) yang beredar. DPR menegaskan, belum ada draf resmi RUU Pemilu dari Komisi II DPR karena masih menunggu usulan resmi dari masing-masing fraksi.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, sementara draf yang beredar adalah draf yang dibuat oleh tenaga ahli (TA) Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kan belum, ini yang harus diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada draf resmi dari Komisi II, yang sekarang beredar itu adalah draf yang dibuat tim yang dibentuk oleh tim Komisi II pada dua masa sidang lalu, yang terdiri atas TA Komisi II dengan BKD. Nah, mereka sudah mempresentasikannya satu kali di rapat Komisi II," kata Ahmad Doli, Kamis (11/6/2020).
Doli menjelaskan, draf itu sudah satu kali dibahas oleh pimpinan Komisi II bersama seluruh Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) dua hari sebelum masa reses kemarin. Dan dalam pembahasan itu banyak hal yang belum disepakati dalam draf bahkan, seluruh fraksi memberikan banyak catatan dalam draf tersebut.
"Karena belum disepakati maka kami sepakati waktu itu untuk memberikan draf ini ke masing-masing fraksi secara resmi," terangnya.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini melanjutkan, pimpinan Komisi II meminta fraksi-fraksi itu memberikan pandangan mini secara resmi yang semestinya diserahkan pada Senin (8/6) kemarin. Sehingga, dalam seminggu ini TA Komisi II bisa mereview dan akan bahas kembali di masa siding DPR pekan depan.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, sementara draf yang beredar adalah draf yang dibuat oleh tenaga ahli (TA) Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kan belum, ini yang harus diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada draf resmi dari Komisi II, yang sekarang beredar itu adalah draf yang dibuat tim yang dibentuk oleh tim Komisi II pada dua masa sidang lalu, yang terdiri atas TA Komisi II dengan BKD. Nah, mereka sudah mempresentasikannya satu kali di rapat Komisi II," kata Ahmad Doli, Kamis (11/6/2020).
Doli menjelaskan, draf itu sudah satu kali dibahas oleh pimpinan Komisi II bersama seluruh Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) dua hari sebelum masa reses kemarin. Dan dalam pembahasan itu banyak hal yang belum disepakati dalam draf bahkan, seluruh fraksi memberikan banyak catatan dalam draf tersebut.
"Karena belum disepakati maka kami sepakati waktu itu untuk memberikan draf ini ke masing-masing fraksi secara resmi," terangnya.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini melanjutkan, pimpinan Komisi II meminta fraksi-fraksi itu memberikan pandangan mini secara resmi yang semestinya diserahkan pada Senin (8/6) kemarin. Sehingga, dalam seminggu ini TA Komisi II bisa mereview dan akan bahas kembali di masa siding DPR pekan depan.
Lihat Juga :