DPR Tegaskan Belum Ada Draf Resmi RUU Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mengklarifikasi soal draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) yang beredar. DPR menegaskan, belum ada draf resmi RUU Pemilu dari Komisi II DPR karena masih menunggu usulan resmi dari masing-masing fraksi.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, sementara draf yang beredar adalah draf yang dibuat oleh tenaga ahli (TA) Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kan belum, ini yang harus diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada draf resmi dari Komisi II, yang sekarang beredar itu adalah draf yang dibuat tim yang dibentuk oleh tim Komisi II pada dua masa sidang lalu, yang terdiri atas TA Komisi II dengan BKD. Nah, mereka sudah mempresentasikannya satu kali di rapat Komisi II," kata Ahmad Doli, Kamis (11/6/2020).
Doli menjelaskan, draf itu sudah satu kali dibahas oleh pimpinan Komisi II bersama seluruh Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) dua hari sebelum masa reses kemarin. Dan dalam pembahasan itu banyak hal yang belum disepakati dalam draf bahkan, seluruh fraksi memberikan banyak catatan dalam draf tersebut.
"Karena belum disepakati maka kami sepakati waktu itu untuk memberikan draf ini ke masing-masing fraksi secara resmi," terangnya.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini melanjutkan, pimpinan Komisi II meminta fraksi-fraksi itu memberikan pandangan mini secara resmi yang semestinya diserahkan pada Senin (8/6) kemarin. Sehingga, dalam seminggu ini TA Komisi II bisa mereview dan akan bahas kembali di masa siding DPR pekan depan.
Menurut Doli, dalam draf yang disampaikan ke masing-masing fraksi itu, seharusnya bukan sekedar draf yang beredar ke publik tapi, ada catatan-catatanya dari berbagai fraksi yang disampaikan dalam rapat internal Komisi II itu. Catatan yang diberikan menyangkut sejumlah isu dalam RUU Pemilu.
"Misalnya, sistem pemilu berkembang menjadi 2 opsi. Padahal kan di draf 6 Mei tertutup. Ada penjelasannya sebetulnya, bahwa yang kami sampaikan ke Komisi itu untuk pasal tertutup sistem pemilu yang dibuat di draf oleh tim itu tertutup maka kami berikan catatan dari masing-masing fraksi tertutup dan terbuka," urainya.
"Kemudian catatan lain soal parliamentary threshold. Nah itu ada tiga opsi, ada yang 7, kemudian ada yang 5-4-3 (threshold pusat dan daerah) dan ada yang 4-0-0 (threshold pusat dan daerah). Jadi prosesnya masih sangat panjang dan masih sangat terbuka," imbuh Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, usulan masing-masing fraksi terhadap draf RUU Pemilu ini akan Kembali dibahas pada masa sidang DPR pekan depan.
"Masuk masa sidang 15 atau 16 Juni, 15 Juni kan rapat paripurna. Mungkin 16 (16 Juni) rapat internal kita sudah mulai bahas lagi," pungkasnya.
(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, sementara draf yang beredar adalah draf yang dibuat oleh tenaga ahli (TA) Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD). (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)
"Kan belum, ini yang harus diklarifikasi. Sampai sekarang belum ada draf resmi dari Komisi II, yang sekarang beredar itu adalah draf yang dibuat tim yang dibentuk oleh tim Komisi II pada dua masa sidang lalu, yang terdiri atas TA Komisi II dengan BKD. Nah, mereka sudah mempresentasikannya satu kali di rapat Komisi II," kata Ahmad Doli, Kamis (11/6/2020).
Doli menjelaskan, draf itu sudah satu kali dibahas oleh pimpinan Komisi II bersama seluruh Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) dua hari sebelum masa reses kemarin. Dan dalam pembahasan itu banyak hal yang belum disepakati dalam draf bahkan, seluruh fraksi memberikan banyak catatan dalam draf tersebut.
"Karena belum disepakati maka kami sepakati waktu itu untuk memberikan draf ini ke masing-masing fraksi secara resmi," terangnya.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini melanjutkan, pimpinan Komisi II meminta fraksi-fraksi itu memberikan pandangan mini secara resmi yang semestinya diserahkan pada Senin (8/6) kemarin. Sehingga, dalam seminggu ini TA Komisi II bisa mereview dan akan bahas kembali di masa siding DPR pekan depan.
Menurut Doli, dalam draf yang disampaikan ke masing-masing fraksi itu, seharusnya bukan sekedar draf yang beredar ke publik tapi, ada catatan-catatanya dari berbagai fraksi yang disampaikan dalam rapat internal Komisi II itu. Catatan yang diberikan menyangkut sejumlah isu dalam RUU Pemilu.
"Misalnya, sistem pemilu berkembang menjadi 2 opsi. Padahal kan di draf 6 Mei tertutup. Ada penjelasannya sebetulnya, bahwa yang kami sampaikan ke Komisi itu untuk pasal tertutup sistem pemilu yang dibuat di draf oleh tim itu tertutup maka kami berikan catatan dari masing-masing fraksi tertutup dan terbuka," urainya.
"Kemudian catatan lain soal parliamentary threshold. Nah itu ada tiga opsi, ada yang 7, kemudian ada yang 5-4-3 (threshold pusat dan daerah) dan ada yang 4-0-0 (threshold pusat dan daerah). Jadi prosesnya masih sangat panjang dan masih sangat terbuka," imbuh Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, usulan masing-masing fraksi terhadap draf RUU Pemilu ini akan Kembali dibahas pada masa sidang DPR pekan depan.
"Masuk masa sidang 15 atau 16 Juni, 15 Juni kan rapat paripurna. Mungkin 16 (16 Juni) rapat internal kita sudah mulai bahas lagi," pungkasnya.
(maf)