Anggota DPR: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan Tak Bisa Diinterupsi

Kamis, 02 Maret 2023 - 18:55 WIB
loading...
Anggota DPR: Tahapan...
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 , direspons DPR. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menegaskan, pelaksanaan pemilu tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

Mardani berkata, putusan PN Jakpus yang meminta menunda pemilu itu merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu didasari atas gugatan Partai Prima yang dirugikan secara perdata terhadap hasil verifikasi faktual. Namun kata Mardani, putusan itu tak menyangkut dengan partai lain.

"Tahapan Pemilu sudah berjalan, tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," terang Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Di sisi lain Mardani menilai, proses gugatan itu selayaknya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Oleh karena itu, Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu, hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tandasnya.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.



Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) TMS.

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)