Ada Hak Imunitas, Kemendagri Minta Anggota Dewan Perindo Berani Suarakan Aspirasi Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syarmadani menyinggung soal hak imunitas bagi anggota parlemen. Menurutnya, keberadaan hak imunitas ini harus dimanfaatkan para legislator untuk berani memperjuangkan aspirasi rakyat.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Partai Perindo. Kegiatan ini digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Syarmadani menjelaskan sejumlah tugas serta fungsi dari anggota dewan seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tak hanya itu, kata dia, anggota dewan juga mempunyai berbagai hak seperti interplasi, angket, hingga hak imunitas.
Baca juga: Tingkatkan Imunitas dengan 5 Langkah Ini!
"Hak imunitas ini bapak ibu sekalian, adalah sebuah bentuk perlindungan kepada kita semua memperjuangkan aspirasi supaya tidak ragu-ragu, supaya tidak khawatir ditangkap," kata Syarmadani.
Oleh karena itu, ia meminta kepada anggota dewan dari Partai Perindo untuk berani menyatakan aspirasi. Meskipun, tutur dia, aspirasi itu terkadang tidak harus selalu satu golongan.
"Sepanjang ini kehendak rakyat yang kita wakili itu, yang kita perjuangkan itu, sah saja. Karena di UUD sendiri terlindungi. Ada perlindungan bapak ibu," katanya.
Baca juga: Jawab Tudingan Imunitas Penanganan Covid-19, Mahfud MD Beri Contoh Kasus Mensos Juliari
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Partai Perindo. Kegiatan ini digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Syarmadani menjelaskan sejumlah tugas serta fungsi dari anggota dewan seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tak hanya itu, kata dia, anggota dewan juga mempunyai berbagai hak seperti interplasi, angket, hingga hak imunitas.
Baca juga: Tingkatkan Imunitas dengan 5 Langkah Ini!
"Hak imunitas ini bapak ibu sekalian, adalah sebuah bentuk perlindungan kepada kita semua memperjuangkan aspirasi supaya tidak ragu-ragu, supaya tidak khawatir ditangkap," kata Syarmadani.
Oleh karena itu, ia meminta kepada anggota dewan dari Partai Perindo untuk berani menyatakan aspirasi. Meskipun, tutur dia, aspirasi itu terkadang tidak harus selalu satu golongan.
"Sepanjang ini kehendak rakyat yang kita wakili itu, yang kita perjuangkan itu, sah saja. Karena di UUD sendiri terlindungi. Ada perlindungan bapak ibu," katanya.
Baca juga: Jawab Tudingan Imunitas Penanganan Covid-19, Mahfud MD Beri Contoh Kasus Mensos Juliari
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
(abd)