Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Senin, 01 November 2021 - 06:40 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran ( Banggar ) DPR MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020 semakin kuat secara hukum. “Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said di Jakarta, Minggu 31Oktober 2021. Baca juga: MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.
Selain itu, kata dia, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.Ini menandakan proses pembahasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi. “Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelasnya.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 Tahun 2020 semakin kuat secara hukum. “Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said di Jakarta, Minggu 31Oktober 2021. Baca juga: MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya hak budgeting DPR yang di atur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid dari sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN berserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar.
Selain itu, kata dia, proses pembahasan anggaran ini juga dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisai (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Raker pengambilan keputusan tingkat 1 dan sesudahnya dibawa ke paripurna.Ini menandakan proses pembahasan anggaran ini telah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai konstitusi. “Artinya dengan keputusan MK ini mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelasnya.
Lihat Juga :