RUU Pilkada Disahkan, KPU: Akan Direalisasikan Kalau Sudah Jadi Kebijakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada . RUU itu disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, pihaknya akan manut pada keputusan tersebut. Sebab, kata dia kalau sudah diputuskan otomatis menjadi kebijakan
"Kalau KPU kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju. Kan konteksnya kalau sudah putusan jadi kebijakan maka KPU akan realisasikan," ujarnya di Jakarta, Jumat, (24/11/2023).
Kata dia, sampai saat ini Pilkada berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perencanaan progam KPU. "Kalau misalnya jadi September, kita simulasikan September," katanya.
Oleh sebab itu, menurut Mellaz, KPU fokus pada provinsi, kabupaten dan kota untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sembari memitigasi apabila terdapat kendala di daerah.
"Kalau terkendala maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.
Lihat Juga: Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Jubir Anies Harap Bisa Diterima Semua Pihak
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, pihaknya akan manut pada keputusan tersebut. Sebab, kata dia kalau sudah diputuskan otomatis menjadi kebijakan
"Kalau KPU kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju. Kan konteksnya kalau sudah putusan jadi kebijakan maka KPU akan realisasikan," ujarnya di Jakarta, Jumat, (24/11/2023).
Kata dia, sampai saat ini Pilkada berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perencanaan progam KPU. "Kalau misalnya jadi September, kita simulasikan September," katanya.
Oleh sebab itu, menurut Mellaz, KPU fokus pada provinsi, kabupaten dan kota untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sembari memitigasi apabila terdapat kendala di daerah.
"Kalau terkendala maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.
Lihat Juga: Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Jubir Anies Harap Bisa Diterima Semua Pihak
(maf)