Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:30 WIB
loading...
Kerahkan 50 Jaksa Senior...
Kejagung mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun 50 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Penyidik Barang Bukti.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung melibatkan banyak Jaksa berpengalaman di pengadilan Jiwasraya merupakan salah satu indikator keseriusan Korps Adhyaksa itu untuk menjerat para terdakwa agar tidak lolos dari jerat pidana. “Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Di samping menghukum para pelaku, kata Fickar, tugas penting lainnya adalah untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang saat ini sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya. “Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” katanya. (Baca juga: Uang Korupsi Jiwasraya Dipakai untuk Judi Kasino di Singapura, Selandia Baru hingga Macau)

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelamatan total aset Jiwasraya harus dihitung secara akurat dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, agar jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan dan tidak terjadi penyulapan jumlah aset. “Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” ujarnya.

Dia pun mendorong agar kasus pidananya diselesaikan serta mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita oleh Kejagung dari para terdakwa. “Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)