Uang Korupsi Jiwasraya Dipakai untuk Judi Kasino di Singapura, Selandia Baru hingga Macau
Kamis, 04 Juni 2020 - 06:12 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.
Ketua JPU Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.
Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.
"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Helmy Yahya Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN)
Dua, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali. Pertama, 24 Maret 2015 untuk membayar kasino Marina Bay Sands (MBS), Singapura sejumlah Rp912 juta. Kedua, 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp690 juta. Ketiga 14 Desember 2015 untuk membayar kasino Resort World Sentosa (RWS), Singapura sejumlah Rp900 juta. Keempat, 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kelima, 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS dan RWS sejumlah Rp1 miliar.
Ketua JPU Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.
Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.
"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Helmy Yahya Cabut Gugatan Pemberhentiannya di PTUN)
Dua, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali. Pertama, 24 Maret 2015 untuk membayar kasino Marina Bay Sands (MBS), Singapura sejumlah Rp912 juta. Kedua, 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp690 juta. Ketiga 14 Desember 2015 untuk membayar kasino Resort World Sentosa (RWS), Singapura sejumlah Rp900 juta. Keempat, 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kelima, 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS dan RWS sejumlah Rp1 miliar.
Lihat Juga :