Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
loading...
A
A
A
10.PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645.000.000.000
11.PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp345.000.000.000.
12.PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara Rp460.000.000.000.
"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard.
Maka penyidik menetapkan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; dan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka.
"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat dari pemberian uang Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelasnya.
Akibat perbuatan kelimanya, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta subsidair, Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11.PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp345.000.000.000.
12.PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara Rp460.000.000.000.
"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard.
Maka penyidik menetapkan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; dan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka.
"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat dari pemberian uang Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelasnya.
Akibat perbuatan kelimanya, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta subsidair, Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)