Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

Jum'at, 07 Januari 2022 - 01:49 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun
Salah satu tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digiring petugas Kejagung.Foto/Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,6 triliun.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/1/2022).

Leonard mengatakan, lima tersangka tersebut di antaranya, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono,

Selanjutnya, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

"Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, tersangka AS, FS, dan JD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari 2022. Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu, JAS dan S ditahan selama 20 hari sampai 25 Januari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dugaan perkara korupsi yang rugikan negara Rp2,6 triliun ini berawal dari penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilakukan LPEI. Di mana telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/ Non- Performing Loan (NPL) pada tahun 2019.

Alhasil, mengakibatkan sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.700.000.000.000. Hal itu terjadi dampak dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada delapan group dari 27 perusahaan yang tidak sesuai aturan.

Dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan dalam posisi kolektibilitas mendapatkan nilai 5 atau macet sejak tanggal 31 Desember 2019. Di antaranya Group Walet terdiri dari 3 perusahaan.

Pertama, CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000 dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000; PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000; dan PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000, totalnya mencapai Rp.576.000.000.000.

Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itulah, AS, FS, serta S dijadikan tersangka.
Sementara untuk Group Johan Darsono yang terdiri dari 12 perusahaan tercatat secara rinci para perusahaan menerima biaya sebagai berikut:

1.Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000

2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.

3.CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000

4.CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000

5.CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000.

6.PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.

7.PT Summit Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp199.600.000.000

8.PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.

9.PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000.

10.PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645.000.000.000

11.PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar US$ 30 juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara dengan Rp345.000.000.000.

12.PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau jika dirupiah dalam nilai kurs Rp11.500 setara Rp460.000.000.000.

"Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2.100.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard.

Maka penyidik menetapkan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; dan JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia sebagai tersangka.

"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat dari pemberian uang Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelasnya.

Akibat perbuatan kelimanya, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta subsidair, Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)