Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp2,6 Triliun

Jum'at, 07 Januari 2022 - 01:49 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 5...
Salah satu tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digiring petugas Kejagung.Foto/Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2,6 triliun.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/1/2022).

Leonard mengatakan, lima tersangka tersebut di antaranya, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono,

Selanjutnya, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

"Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan," ujarnya. Baca: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Menurut dia, tersangka AS, FS, dan JD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari 2022. Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu, JAS dan S ditahan selama 20 hari sampai 25 Januari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dugaan perkara korupsi yang rugikan negara Rp2,6 triliun ini berawal dari penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilakukan LPEI. Di mana telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/ Non- Performing Loan (NPL) pada tahun 2019.

Alhasil, mengakibatkan sebesar 23,39% dan berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.700.000.000.000. Hal itu terjadi dampak dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada delapan group dari 27 perusahaan yang tidak sesuai aturan.

Dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan dalam posisi kolektibilitas mendapatkan nilai 5 atau macet sejak tanggal 31 Desember 2019. Di antaranya Group Walet terdiri dari 3 perusahaan.

Pertama, CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000 dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000; PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000; dan PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000, totalnya mencapai Rp.576.000.000.000.

Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved