Jalan Terang untuk Garuda Indonesia

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Untuk tahap pertama, interim financing melalui skema obligasi wajib konversi. Tahap kedua, dengan ekuitas dilakukan setelah proses restrukturisasi selesai. Dari usaha yang dilakukan harapannya terjadi pengurangan utang mencapai USD3,6 miliar.

Adapun Philippine Airlines telah menjalani proses chapter 11 di Amerika Serikat, karena pemegang saham mayoritas bukan berasal dari pemerintah Filipina. Maskapai Filipina ini memiliki kebutuhan Pendanaan sebesar USD738 juta, yang dapat dibagi menjadi dua tahap, masing-masing sejumlah USD238 juta dan USD505 juta.

Pada tahap pertama melalui interim financing berupa pinjaman dengan jaminan dari pemegang saham. Sementara itu, tahap kedua dengan ekuitas dilakukan setelah proses restrukturisasi selesai. Dari usaha restrukturisasi berupa pengurangan utang mencapai USD2 miliar.

Belajar dari benchmark yang telah berhasil melakukan usaha penyehatan maskapai penerbangan negara tetangga, restrukturisasi maskapai bukanlah suatu hal yang mustahil. Bila Malaysia Airlines, Philippine Airlines, serta Thai Airways berhasil melakukannya, Garuda Indonesia tentu mampu pula. Untuk itu, perlu dukungan politik dan negosiasi yang intens dengan pihak ketiga agar rencana penyehatan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Masing-masing usaha penyehatan melalui restrukturisasi, baik itu di luar pengadilan (out-of-court) maupun melalui jalur hukum (in-court) memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan jalur di luar pengadilan, penawaran yang berbeda dapat diberikan kepada setiap kreditur tanpa diketahui kreditur lain, tanpa jangka waktu yang harus dipenuhi, dan tidak terbebani biaya pengadilan.

Kekurangannya adalah proses yang berbelit, perlunya mengajukan permohonan moratorium kepada kreditur, negosiasi kepada masing-masing kreditur membutuhkan waktu yang jauh lebih banyak, dan perbedaan perlakuan antar-kreditur berpotensi memunculkan tuntutan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, usaha penyehatan melalui restrukturisasi jalur pengadilan (in-court), seperti yang kini sedang dilalui oleh Garuda melalui putusan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PN Jakarta Pusat, memiliki keunggulan dapat mengikat seluruh kreditur, memberikan kemampuan bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan, dan rencana perdamaian tidak perlu disetujui oleh seluruh kreditur.

Walaupun beberapa kelemahan juga mengemuka seperti potensi kepailitan yang tetap ada seandainya rencana perdamaian perusahaan tidak disetujui kreditur dalam batas waktu yang ditentukan dalam PKPU.

Tuntutan untuk menyusun rencana bisnis yang mampu beradaptasi dengan kondisi eksternal yang tidak menentu, ditambah dengan hadirnya varian baru yang belum jelas dampaknya, maka pilihan yang realistis harus ditempuh. Putusan PKPU pekan lalu dapat dilihat sebagai “nyala di tengah kegelapan” yang diharapkan dapat memberikan skema restrukturisasi dalam kepastian hukum yang mengikat.

Perjuangan Garuda Indonesia masih panjang; namun kini dengan rencana bisnis yang solid, komunikasi yang efektif, dan kesediaan semua stakeholders untuk ambil bagian, paling tidak, jalan menuju restrukturisasi yang sukses telah terlihat semakin terang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)