KPU Bakal Rekrut 7 Juta Petugas Pemilu 2024, Maksimal Usia 50 Tahun

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
KPU Bakal Rekrut 7 Juta Petugas Pemilu 2024, Maksimal Usia 50 Tahun
Petugas KPPS 46 Serpong Utara menggunakan hazmat lengkap dengan masker saat melayani pemilih pada Pilkada tangsel di Kompleks Graha Raya, Serpong Utara, Pakujaya, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan merekrut 7 juta petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Syaratnya, umur maksimal 50 tahun dan telah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19.

Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan penyelenggara pemilu yang bersifat adhoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK), desa/kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS), TPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara/KPPS), dan juga panitia pemuktahiran data pemilih. Untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada diperkirakan membutuhkan kurang lebih 7 juta orang.

"Untuk itu kami sedang melakukan verifikasi berapa jumlah TPS yang akan kita operasionalkan di Pemilu dan Pilkada 2024. Dari situ kita tahu petugas yang dibutuhkan. Identifikasi kita selama ini membutuhkan 7 juta orang," tambah Hasyim Asy'ari kepada awak media usai kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 KPU RI, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Menimbang E-Voting dan Pengawasan Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, cukup banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan. Sebagian besar adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

"Oleh karena itu nanti kita pastikan di Pemilu 2024, mereka yang bekerja usia paling tinggi 50 tahun, sudah vaksin dua kali. Kita sudah melaksanakan langkah strategis di KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengkoordinasikan ini dengan pemprov, pemda, kabupaten/kota untuk meminta informasi warga usia produktif antara 17-50 tahun yang sudah divaksin dua kali," kata Hasyim Asy'ari.

Saat ini KPU RI sedang menghitung kebutuhan Pemilu 2024, termasuk tenaga cadangan jika nanti ada kekurangan. "Tahapan paling awal itu misalkan nanti jadwal Pemilu 2024 dimulai Februari 2024, maka tahapan awal Pemilu itu 20 bulan sebelumnya, yakni Agustus 2022," katanya.

Baca juga: Tak Ada Perubahan UU Pemilu, KPU: PT Tetap Berlaku di Pemilu 2024
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)