Menimbang E-Voting dan Pengawasan Pemilu 2024

Jum'at, 17 Desember 2021 - 14:30 WIB
loading...
Menimbang E-Voting dan...
Yon Daryono (Ist)
A A A
Yon Daryono
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banyumas, Jateng

DENGAN terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pemilihan umum (pemilu) akan digelar pada 2024. Dengan demikian jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2022 dan 2023 dihapus dan wacananya bakal digelar pada November 2024, atau setelah pelaksanaan pemilu pada Februari 2024. Mengenai jadwal pilkada 2024 ini masih terjadi tarik ulur antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Memprediksi E-Voting 2024
Perkembangan teknologi informasi yang kian maju telah berdampak pada pelaksanaan demokrasi di sejumlah negara. Termasuk dampak teknis pelaksanaan pemilu dengan mengganti teknik penyampaian suara pemilih dari konvensional berupa kertas suara yang dicoblos atau dicontreng, ke ranah digital atau dikenal dengan istilah electronic voting (e-voting).

Menurut Nursaiful (2014), e-voting atau memilih secara virtual sudah umum dilakukan di banyak negara antara lain di India, Estonia, Swiss, Spanyol, Brasil dan Australia. Di negara-negara tersebut terdapat empat macam mesin pilih yang digunakan, yakni Direct Recording Electronik (DRE) di Brasil, open source software di Australia, kemudian internet voting di Estonia yang menggunkan digital ID Card, serta crypto-voting di Spanyol.

Menurut Sinaga (2012), Indonesia penting menyambut era teknologi informasi dalam perkembangan demokrasi. Terutama tentang upaya untuk meninggalkan teknis demokrasi konvesional surat suara kertas. Sinaga menyebut ada sembilan negara yang sudah menerapkan e-voting yakni Filipina, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, India, Turki, Mesir, Yunani, dan Timor Leste.

Menurut Sinaga ada pembelajaran bagi Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan teknis pemilu. Pertama, Indonesia perlu menerapkan teknis pemungutan suara dengan Electoral Voting Machine (EVM), seperti yang sudah diterapkan di India. Tiga keuntungan bila sistem ini diterapkan, yaitu menekan tingkat kecurangan, menekan biaya pelaksanaan pemilu, dan memenuhi salah satu pilar pembangunan yang pro go green. Dengan kata lain, secara teknis, Indonesia dapat mengadopsi model EVM yang memiliki keunggulan dari segi waktu (kecepatan) dan anggaran (lebih murah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved