Feri Amsari: Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
Selasa, 04 Maret 2025 - 22:59 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi narasumber dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025). Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuturkan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.
"Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? Para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya. Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan Patra Niaga," ujar Feri dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan
Terkait keterlibatan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut bisa saja.
"Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? Bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya," kata Feri.
"Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? Para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya. Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan Patra Niaga," ujar Feri dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pertamina: Aku Senang Dimintai Keterangan
Terkait keterlibatan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut bisa saja.
"Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? Bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya," kata Feri.
Lihat Juga :