Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:46 WIB
loading...
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam memeriksa suhu tubuh penumpang kapal laut dari Selat Panjang di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
A
A
A
JAKARTA - Setelah dirumahkan oleh perusahaannya di Bogor, Jawa Barat, Evony mulai berpikir untuk pulang kampung ke Lampung. Dia pun mulai mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk bepergian ke luar kota.
Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.
"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. (Baca juga: Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru Beri Efek Gentar ).
Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.
Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.
"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. (Baca juga: Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru Beri Efek Gentar ).
Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.
Lihat Juga :