Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:46 WIB
loading...
Tes Covid-19 Sebelum...
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam memeriksa suhu tubuh penumpang kapal laut dari Selat Panjang di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
A A A
JAKARTA - Setelah dirumahkan oleh perusahaannya di Bogor, Jawa Barat, Evony mulai berpikir untuk pulang kampung ke Lampung. Dia pun mulai mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk bepergian ke luar kota.

Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.

"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).

Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. ( ).

Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.

Salah satu syarat untuk bepergian adalah menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test. PCR berlaku selama tujuh hari dan Rapid hanya berlaku tiga hari. "Menunjukkan surat bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid," bunyi salah satu syarat dalam SE tersebut.

Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.

Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.

"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.

Lion Air Group menyatakan akan terbang kembali pada 10 Juni ini. Setelah terjadi pelonggaran transportasi umum, yang perlu disiapkan masyarakat kelengkapan persyaratan. Hal itu yang dilakukan Dwi Suparti.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Jangan Korbankan Anggaran Pelayanan Dasar Publik
Presiden dan Menhub...
Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
Transportasi Umum dan...
Transportasi Umum dan Konservasi Energi, Mengelola Kawasan Perkotaan Jabodetabek
Anggota DPR Ini Berikan...
Anggota DPR Ini Berikan Perhatian soal Akses Transportasi Antar Negara
Organda Gelar Mukernas...
Organda Gelar Mukernas III di Solo, Tiga Program Utama Jadi Fokus Pembahasan
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Soal Perizinan Transportasi,...
Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Rekomendasi
Kembaran Honda Vario...
Kembaran Honda Vario 160 di Asia Tenggara: Spesifikasi, Perbedaan, dan Perkiraan Harga
Mengapa Kashmir Jadi...
Mengapa Kashmir Jadi Pusat Ketegangan antara India dan Pakistan?
Titus The Detective...
Titus The Detective Eps The Haunted Island - Minggu 27 April 2025 Jam 07.30 WIB di RCTI
Berita Terkini
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
19 menit yang lalu
Penggugat Jokowi Terkait...
Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
46 menit yang lalu
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
1 jam yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
1 jam yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
1 jam yang lalu
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved