Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:46 WIB
loading...
Tes Covid-19 Sebelum...
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam memeriksa suhu tubuh penumpang kapal laut dari Selat Panjang di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
A A A
JAKARTA - Setelah dirumahkan oleh perusahaannya di Bogor, Jawa Barat, Evony mulai berpikir untuk pulang kampung ke Lampung. Dia pun mulai mencari informasi mengenai syarat-syarat untuk bepergian ke luar kota.

Dua hari menjelang keberangkatan, dia bersama anaknya melakukan rapid test di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada 3 Juni 2020. Biaya Rp350 ribu per orang. Evony dan anaknya diantarkan oleh keluarganya ke Pelabuhan Merak menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian, dia pindah ke kapal ferry untuk menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel ke rumahnya.

"Dari berita yang saya dengar akan dilakukan pemeriksaan. Makanya, saya membuat surat bebas Covid dan lain-lain walaupun dengan harga yang lumayan mahal," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).

Saat di kapal laut, dia mengatakan jarak duduk antar kursi diatur agar tidak berdekatan. Namun, memang situasi kapal tidak sepenuh biasanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak orang melakukan perjalanan jarak jauh. (Baca juga: Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru Beri Efek Gentar ).

Di masa kenormalan baru ini, pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota tapi dengan beberapa syarat. Yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat produktif dan Aman Covid-19.

Salah satu syarat untuk bepergian adalah menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test. PCR berlaku selama tujuh hari dan Rapid hanya berlaku tiga hari. "Menunjukkan surat bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid," bunyi salah satu syarat dalam SE tersebut.

Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.

Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.

"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.

Lion Air Group menyatakan akan terbang kembali pada 10 Juni ini. Setelah terjadi pelonggaran transportasi umum, yang perlu disiapkan masyarakat kelengkapan persyaratan. Hal itu yang dilakukan Dwi Suparti.

Niatnya berlibur di kampung halaman di Yogyakarta, malah membuatnya terjebak tak bisa kembali ke Batam, tempat tinggalnya saat ini. Dia mengaku suaminya telah lebih dahulu pulang ke Batam karena bekerja.

"Saya tinggal dulu di kampung soalnya masih kangen sama orang tua. Harusnya awal April kemarin sudah balik ke Batam, tapi tiket saya refund karena pas waktu itu di berita Covid-19 lagi tinggi," terangnya kepada SINDOnews.

Dwi sebenarnya ingin segera ke Batam tapi males dengan keribetan untuk mengurus berbagai dokumen. Dia pun meminta harga tes Covid-19 tidak terlalu mahal. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, biaya rapid di daerahnya sekitar Rp400.000. Di situs penjualan tiket daring, sejumlah maskapai menawarkan harga tiket Yogyakarta-Batam sebesar Rp1.863.000.

Selain keribetan, Dwi khawatir keselamatan dan kesehatannya melakukan perjalanan jauh di masa pandemi Covid-19. "Makanya, saya belum berani terbang ke Batam. Baru mengumpulkan info valid dulu bagaimana prosedur yang benar agar bisa lolos terbang," terangnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Diskon Tarif Tol hingga Tiket Transportasi Selama Nataru 2026
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Jangan Korbankan Anggaran Pelayanan Dasar Publik
Presiden dan Menhub...
Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Rekomendasi
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Berita Terkini
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved