Soal Perizinan Transportasi, Langkah Bea Cukai sebagai Penegak Hukum Dinilai Sudah Benar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Bea Cukai sebagai penegak hukum dalam masalah perizinan transportasi dinilai sudah benar. Hal ini terkait Bea Cukai yang mempunyai fungsi sebagai penegakan hukum yang menahan kontainer tidak berizin.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS).
Bambang Haryo Soekartono (BHS). Foto/Istimewa
"Bea Cukai sebagai polisinya Kemendag dan Kemenperin yang menahan kontainer tidak berizin ini memiliki alasan yang kuat. Hal ini dikarenakan memang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan dasar undang-undangnya," kata BHS dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
"Yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, kepatuhan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tersebut harus diapresiasi," sambungnya.
Karena menurut BHS, ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya dengan Kemendag maupun Kemenperin rupanya sudah diberangkatkan barangnya.
"Dengan harapan bisa diselesaikan saat di pelabuhan. Padahal tidak bisa seperti itu. Seharusnya semua surat ijin sudah beres dulu, baru barang diberangkatkan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Namun ia juga berharap, pemerintah tetap melakukan perbaikan tata kelola perizinan, di mana saat ini sistem in-linenya kurang sempurna, antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai.
"Seharusnya ada sinkronisasi dari stakeholder tersebut hingga pengirim, agar tidak mengirim barang tanpa izin, sehingga bisa memangkas waktu tunggu di pelabuhan dan juga menghindari penumpukan container," tuturnya.
"Karena jika terjadi penumpukan, maka akan menghambat logistik yang sudah lengkap perizinannya untuk masuk ke pelabuhan. Pada akhirnya pemilik logistik lainnya dan pelindo sebagai pelabuhan yang dirugikan," tambahnya.
BHS menegaskan, untuk mengurangi cost dari logistik dan mempercepat keluarnya logistik dari pelabuhan, yang ada istilahnya dwelling time harus dilakukan beberapa langkah perbaikan.
"Di mulai dari sistem perizinan masuk yang in line, dengan kepatuhan para pengusaha pengirim pada aturan yang berlaku, juga pelabuhan yang dekat dan terintregasi dengan area industri dan perdagangan, serta konektivitas yang baik antara infrastruktur laut dengan infrastruktur darat guna mendukung kelancaran dan percepatan perjalanan transportasi logisik tersebut sampai ke tujuan," pungkasnya.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS).
Bambang Haryo Soekartono (BHS). Foto/Istimewa
"Bea Cukai sebagai polisinya Kemendag dan Kemenperin yang menahan kontainer tidak berizin ini memiliki alasan yang kuat. Hal ini dikarenakan memang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan dasar undang-undangnya," kata BHS dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
"Yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, kepatuhan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tersebut harus diapresiasi," sambungnya.
Karena menurut BHS, ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya dengan Kemendag maupun Kemenperin rupanya sudah diberangkatkan barangnya.
"Dengan harapan bisa diselesaikan saat di pelabuhan. Padahal tidak bisa seperti itu. Seharusnya semua surat ijin sudah beres dulu, baru barang diberangkatkan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Namun ia juga berharap, pemerintah tetap melakukan perbaikan tata kelola perizinan, di mana saat ini sistem in-linenya kurang sempurna, antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai.
"Seharusnya ada sinkronisasi dari stakeholder tersebut hingga pengirim, agar tidak mengirim barang tanpa izin, sehingga bisa memangkas waktu tunggu di pelabuhan dan juga menghindari penumpukan container," tuturnya.
"Karena jika terjadi penumpukan, maka akan menghambat logistik yang sudah lengkap perizinannya untuk masuk ke pelabuhan. Pada akhirnya pemilik logistik lainnya dan pelindo sebagai pelabuhan yang dirugikan," tambahnya.
BHS menegaskan, untuk mengurangi cost dari logistik dan mempercepat keluarnya logistik dari pelabuhan, yang ada istilahnya dwelling time harus dilakukan beberapa langkah perbaikan.
"Di mulai dari sistem perizinan masuk yang in line, dengan kepatuhan para pengusaha pengirim pada aturan yang berlaku, juga pelabuhan yang dekat dan terintregasi dengan area industri dan perdagangan, serta konektivitas yang baik antara infrastruktur laut dengan infrastruktur darat guna mendukung kelancaran dan percepatan perjalanan transportasi logisik tersebut sampai ke tujuan," pungkasnya.
(maf)