RUU Perlindungan PRT juga Bakal Dibahas di Muktamar NU

Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:31 WIB
loading...
RUU Perlindungan PRT juga Bakal Dibahas di Muktamar NU
Selain RUU PPRT, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU juga bakal membahas reforma agraria, perubahan iklim, dan RKUHP. Foto: MNC/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-23 Desember 2021 di Lampung tidak hanya membahas persoalan yang langsung berkaitan dengan NU, tetapi juga beberapa urusan masyarakat. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ).

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Abdullah Anik Nawawi menuturkan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang berfungsi melindungi hak-hak para PRT. Karena itu NU akan mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT.

“Selama ini kita hanya punya peraturan menteri, tetapi itu tidak cukup karena tidak bisa dijadikan landasan hukum. Misalnya ketika PRT mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan,” kata Abdullah dikutip dalam rilis resmi PBNU, Jumat,(17/12/2021)



Ia mengatakan RUU PPRT mulai disuarakan sejak 17 tahun lalu. Tetapi pengesahannya selalu ditunda-tunda bahkan sampai saat ini. Menurut Abdullah, kemungkinan ada pihak-pihak yang merasa tidak diuntungkan kalau PRT dilindungi haknya.

“Kemudian, melalui komisi ini kita ingin memberikan penjelasan kepada publik terkait pengakuan kepada PRT. Selama ini PRT itu selalu identik dengan pembantu dan kita ingin mengubah cara pandang itu,” ucapnya.

Abdullah menerangkan, dalam pandangan fikih PRT disebut sebagai al-ajir al-khos atau seorang pekerja profesional dengan kemampuan khusus. Pekerjaan ini setara dengan profesi-profesi lain.

“Jadi PRT itu di dalam Islam justru ditempatkan pada posisi sejajar dengan pekerja-pekerja yang lainnya. Karena ditempatkan di sana maka tidak boleh dianggap sebagai subordinat seperti selama ini, seperti hanya bawahan dan asisten. Nah Islam tidak begitu. Kita akan bahas (RUU PPRT) secara detail,” ujar dia.



Dia berharap pembahasan detail masalah tersebut ditambah dengan memberikan banyak landasan keagamaan yang kuat. Dengan begitu, Muktamar NU mampu mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini.

Selain RUU PPRT, Komisi Bahtsul Masail Qanuniya juga akan membahas soal persoalan tanah atau reforma agraria, perubahan iklim, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP).

Karena sebelumnya, Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi menyampaikan beberapa kriteria pembahasan di antaranya regulasi yang bersifat nasional, melibatkan kepentingan orang banyak, dan belum pernah dibahas atau sudah dibahas tetapi belum ada respons positif dari semua pihak.

“Inilah peran NU dalam muktamar agar turun dan terlibat. Bukan hanya mengurusi diri sendiri, kontestasinya, tetapi kita berpikir keberpihakan kepada rakyat kecil dan persoalan internasional, serta kepentingan orang banyak,” ucap Kiai Mujib.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2948 seconds (0.1#10.140)