Putusan Muktamar NU, Nikah Beda Agama Tak Sah

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:41 WIB
loading...
Putusan Muktamar NU,...
Berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, menetapkan pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu mengenai nikah beda agama kembali diperdebatkan. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.

Terbitnya SE MA tersebut semakin memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama .

Sementara, berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.

Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968 lalu.

"Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968," bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip laman resmi NU, Minggu (23/7/2023).

Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya, berdasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Keresahan Warga NU Menguat,...
Keresahan Warga NU Menguat, Mubes DIY Desak PBNU Kembali ke Khittah
Kritik Tajam KH Abdul...
Kritik Tajam KH Abdul Muhaimin: Struktur PBNU Sekarang Seperti One Man Show
Jelang Muktamar Ke-35...
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Ubab Maimoen Minta Caketum PBNU Tak Saling Serang
Muktamar ke-35 NU: Menghitung...
Muktamar ke-35 NU: Menghitung Fakta Pemilik Suara
Membaca Dinamika Menuju...
Membaca Dinamika Menuju Muktamar ke-35 NU
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
PCNU Cirebon Ajukan...
PCNU Cirebon Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Rekomendasi
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved