Putusan Muktamar NU, Nikah Beda Agama Tak Sah
Minggu, 23 Juli 2023 - 13:41 WIB
loading...
Berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, menetapkan pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu mengenai nikah beda agama kembali diperdebatkan. Hasilnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.
Terbitnya SE MA tersebut semakin memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama .
Sementara, berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.
Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968 lalu.
"Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968," bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip laman resmi NU, Minggu (23/7/2023).
Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya, berdasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Terbitnya SE MA tersebut semakin memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama .
Sementara, berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta. Para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.
Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968 lalu.
"Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968," bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 yang dikutip laman resmi NU, Minggu (23/7/2023).
Para ulama mendasari keputusan hukumnya itu pada pandangan para ulama terdahulu. Di antaranya, berdasarkan keputusan itu pada kitab Hasyiyah as-Syarqawi karya Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim as-Syarqawi.
Lihat Juga :