Pemilu Jurdil, Mahfud MD Sebut Akan Hasilkan Pemerintah Demokratis

Jum'at, 17 Desember 2021 - 02:29 WIB
loading...
Pemilu Jurdil, Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional. Bahkan hal itu mampu menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kekuasaan secara damai.

Baca Juga: Mahfud MD
Dia menuturkan, salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah guna memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu itu sendiri. Menurut dia, pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang terbesar dan terumit yang ada di dunia.

Sebab, dalam satu tahun Indonesia menyelenggarakan enam jenis pemilu. Mulai dari Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.

"Selanjutnya selang beberapa bulan kemudiaan diikuti dengan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali kota," tuturnya.

Kemudian, dari segi jumlah, peserta pemilu di Indonesia mencapai ratusan juta orang yang tersebar di sekitar 800 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu, sambung dia, melibatkan sedikitnya 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan, 36.260 anggota PPK di 7.252 kecamatan.

"Kebesaran Pemilu kita akan semakin jelas jika kita menghitung jumlah peserta dan calon, jumlah daerah pemilihan untuk setiap lembaga perwakilan," ucapnya.

"Jumlah logistik yang harus disediakan dan distribusi yang harus dilakukan. Jumlah yang besar itu membutuhkan pengaturan yang rumit di setiap tahapan yang telah ditentukan kerangka waktunya," tambahnya.

Di sisi lain kata dia, Pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, secara umum dapat diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil.

Kendati demikian, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu.

"Seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dia mengatakan, koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan.

"Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)