Mahfuf MD Bicara Zarof Ricar Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Makelar Kasus Peradilan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:53 WIB
loading...
Mahfuf MD Bicara Zarof...
Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa jadi pintu masuk bongkar makelar kasus di sistem peradilan. Foto/YouTube Mahfud MD
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa jadi pintu masuk bongkar makelar kasus di sistem peradilan. Mahfud menilai, terbongkarnya kasus Zarof Ricar sangat strategis untuk mengusut kasus dugaan korupsi lain di MA.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam podcast Terus Terang bertajuk Bongkar Makelar 1 Triliun, Stop Mafia Hukum di YouTube pribadinya yang dikutip, Rabu (30/10/2024). "Sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar jadi pintu masuk bongkar makelar kasus) untuk bidang peradilan," tutur Mahfud.

Apalagi, kata Mahfud, peradilan itu di luar dari eksekutif pemerintahan. Untuk itu, ia menuturkan, pemerintah melalui lembaga penegak hukum sulit untuk mengusut kasus korupsi sebelum terbongkar lebih dulu.





"Ketika dulu banyak korupsi di peradilan, lalu menyalahkan presiden, salahkan Menkumham, salahkan Jaksa Agung, nggak bisa, itu pengadilan sendiri kok," katanya.

Dengan adanya kasus Zarof, ia menilai, pemerintah bisa membongkar makelar kasus di peradilan Tanah Air. Ia pun menilai Presiden Prabowo akan mudah untuk mewujudkan tekadnya yakni memberantas korupsi di Indonesia.

"Nah kalau sudah jadi kasus seperti ini, pemerintah bisa masuk melalui Kejagung. Inilah menurut saya pintu masuk kalau memang mau betul memberantas korupsi," kata Mahfud.

"Ini untuk pengadilan sudah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang sudah ada itu, kalau perlu perkaranya buka lagi. Bagi yang bebas, ya sudah bebas, tetapi hakim yang memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Pak Prabowo mau ya, saya kira sudah tahu itu, Pak Prabowo bisa melakukan itu kalau mau," tandasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul juga dijadikan tersangka.

“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang disita Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)