Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:14 WIB
loading...
Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan Presidential Threshold (PT) dari 20% menjadi 0%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menurunkan ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) dari 20% menjadi 0%. Menurutnya, pembahasan UU Pemilu di DPR sudah final.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi. Itu sesuai kesepakatan yang ada," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini

Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang akan datang akan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPP PDIP ini berharap semua pihak bisa menghormati kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata mantan Menko PMK tersebut.

Dalam tempo sepekan, aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) empat kali digugat. Penggugatnya dari berbagai kalangan, antara lain petinggi Partai Gerindra Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)