Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:06 WIB
loading...
Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Dia menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2022.

Mendagri Tito berharap, pada tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri

"(Tahun pemekaran) 2022 sudah diatur, sudah dibahas UUnya. Mudah-mudahan 2023," kata Mendagri seusai rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Wapres Maruf Amin pun mengatakan akan segera melakukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan," tuturnya.

Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan berbeda dari yang diberlakukan untuk daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.

Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya

1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.

2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. Mempercepat pemerataan pembangunan

b. Mempercepat peningkatan pelayanan publik

c. Mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan

d. Mengangkat harkat dan martabat OAP.

3. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

4. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah

Seperti diketahui berdasarkan UU Pemda, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB) pemekaran diharuskan melalui daerah persiapan. Jika selama menjadi daerah persiapan ternyata tidak berkembang maka akan dikembalikan ke daerah induk. Daerah persiapan hanya bisa menjadi DOB jika dinilai berkembang dengan baik

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan dasar yang terdiri atas persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan administratif yang mencakup beberapa hal.

Diantaranya untuk pemekaran provinsi harus ada persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur induk serta persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.

Sementara itu untuk pemekaran kabupaten/kota meliputi:

1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;

2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan

3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)