Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP 6 Provinsi Papua
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:32 WIB
loading...
Wamendagri Ribka Haluk melantik 42 orang Anggota Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (29/10/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melantik 42 orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP ) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Proses pelantikan digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (29/10/2024). Wamendagri menekankan beberapa dalam kerja pansel nantinya.
"Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk saat membacakan sambutannya.
Menurut Ribka, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian, hal kedua yang disampaikan Wamendagri Ribka Huluk adalah soal komitmen masing-masing PJ Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk 4 daerah.
Proses pelantikan digelar di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (29/10/2024). Wamendagri menekankan beberapa dalam kerja pansel nantinya.
"Antara lain yang pertama, memastikan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP yang diangkat," kata Ribka Haluk saat membacakan sambutannya.
Menurut Ribka, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Kemudian, hal kedua yang disampaikan Wamendagri Ribka Huluk adalah soal komitmen masing-masing PJ Gubernur melalui pembentukan Sekretariat Pansel dalam mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan-kegiatan Pansel Provinsi khusus untuk 4 daerah.
Lihat Juga :