Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, kini unsur tersebut dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri dan Presiden Jokowi. "Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas korupsi," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ide tersebut sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 di zaman Kapolri Jenderal Sutarman dan sempat mengemuka kembali tahun 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun karena suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, kini unsur tersebut dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri dan Presiden Jokowi. "Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas korupsi," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ide tersebut sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 di zaman Kapolri Jenderal Sutarman dan sempat mengemuka kembali tahun 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun karena suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.