Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas
loading...
A
A
A
1. Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Artinya dengan aturan pada PP 106/2021 tersebut, pemekaran di Papua tidak harus memenuhi apa yang disyaratkan di dalam UU Pemda.
(maf)