Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:06 WIB
loading...
Mendagri Sebut Tahun 2022 RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Dia menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2022.

Mendagri Tito berharap, pada tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. Baca juga: Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Serahkan 4 Dokumen ke DPR, DPD dan Kemendagri

"(Tahun pemekaran) 2022 sudah diatur, sudah dibahas UUnya. Mudah-mudahan 2023," kata Mendagri seusai rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Wapres Maruf Amin pun mengatakan akan segera melakukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan," tuturnya.

Terkait dengan pemekaran di Papua ada aturan berbeda dari yang diberlakukan untuk daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.

Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya

1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.

2. Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)