LaNyalla ke BEM Nusantara: Kerusakan Negeri Kita Benahi atau Tidak?

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:19 WIB
loading...
A A A
"Demokrasi Pancasila sama sekali berbeda dengan demokrasi liberal di Barat dan Komunisme di Timur. Demokrasi Pancasila mensyaratkan adanya permusyawaratan perwakilan adalah jalan tengah yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai mahluk yang berpikir dengan keadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, ciri utama dari demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini.

Menurut LaNyalla, itulah mengapa pada konstitusi kita yang asli, sebelum dilakukan amendemen pada tahun 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara. "Karena MPR adalah perwujudan kedaulatan rakyat dari semua elemen bangsa ini, baik itu elemen partai politik, elemen daerah-daerah dan elemen golongan-golongan," papar dia.

Dia mengatakan, Utusan Daerah adalah representasi seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. Karena memang harus ada wakil-wakil dari daerah, meskipun daerah tersebut terpencil, terisolasi secara sosial-kultural.

Harus pula ada wakil dari golongan-golongan, seperti etnis tertentu sebagai unsur kebinekaan, badan-badan kolektif, koperasi, petani, nelayan, veteran, para raja dan sultan Nusantara, ulama dan rohaniawan, cendekiawan, guru, seniman dan budayawan, mahaputra bangsa, penyandang cacat dan seterusnya.

"Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli atau dapat kita sebut sebagai DNA asli bangsa Indonesia. Dan prinsip Syuro ini diadopsi dari sistem Islam. Apakah naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kelemahan sehingga perlu disempurnakan? Jawabnya ya, pasti," ujar LaNyalla.

Karena itu, LaNyalla menjabarkan bahwa para pendiri bangsa saat itu telah memberi ruang untuk dilakukan penyempurnaan melalui Pasal 37 UUD 1945. "Tentu penyempurnaan terhadap Konstitusi sebuah negara, secara norma hukum, harus dilakukan dengan adendum, tanpa mengubah pilihan sistem tata negara tersebut. Oleh karena itu, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh diubah," urai LaNyalla.

Sehingga, adendum terhadap pasal dan ayat di dalam batang tubuh harus tetap derifatif atau mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Tetapi, amendemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, mengubah total sistem tata negara Indonesia.

"MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Lalu Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sehingga, mandat rakyat diberikan kepada dua ruang politik yitu kepada parlemen dan kepada presiden. Masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu lima tahunan. "Amendemen tersebut jelas telah melanggar pinsip adendum, karena dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002. Padahal adendum jelas artinya, yaitu; tidak boleh mengurangi atau mengubah 'basic structure'" katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Asing ke NGO Disorot,...
Dana Asing ke NGO Disorot, BEM Nusantara: Rawan Jadi Alat Kepentingan Global
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Sultan: Penghargaan...
Sultan: Penghargaan untuk Ibunda Bayu Satria Dorong Penguatan Gerakan Inklusi Nasional
Ketua DPD RI Usulkan...
Ketua DPD RI Usulkan 9 November sebagai Green Democracy Day
Gelar Fun Walk Green...
Gelar Fun Walk Green Democracy, Ketua DPD: Parlemen Akan Banyak Bersidang di Ruang Terbuka
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Ramai Sidak Dedi Mulyadi,...
Ramai Sidak Dedi Mulyadi, Ketua DPD RI Minta Pejabat Lebih Bijak
Ketua DPD RI Ajak Mentan...
Ketua DPD RI Ajak Mentan Amran Melihat Kondisi Daerah
Rekomendasi
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved