Temui Jokowi, Pimpinan MPR Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:46 WIB
loading...
Temui Jokowi, Pimpinan...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) menemui Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jumat (28/6/2024) hari ini. MPR menyatakan sudah tidak bisa lagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 karena masa tugas hampir selesai.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, pertemuan dengan Jokowi awalnya membahas mengenai sidang tahunan MPR. Presiden Jokowi dan pimpinan MPR akan menghadiri sidang tahunan yang akan dilaksanakan Gedung MPR/DPR.

"Tadi kita bicarakan hal itu presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR RI yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya," kata Ahmad Basarah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).



Pembahasan kedua, kata Ahmad, terkait dengan upacara peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Jakarta. Pimpinan MPR, kata Ahmad, juga mengundang Presiden Jokowi menghadiri peringatan bagi konstitusi pada 18 Agustus mendatang.

"Maka kami mengundang agar presiden melengkapi Keppresnya dengan menghadiri peringatan hari konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang," kata Ahmad Basarah.

Selain itu, kata Ahmad, pimpinan MPR juga menyampaikan mengenai amendemen UUD 1945 yang tidak bisa lagi dilakukan pada periode kepemimpinannya. "Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945 karena masa tugas kami tinggal 3 bulan," katanya.



Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, MPR dapat merubah UUD 1945 dengan masa jabatan di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR saat ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.

"Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi," katanya.

Maka dari itu, Ahmad menyebut amandemen UUD akan bisa dilaksanakan dan diteruskan oleh MPR periode berikutnya. "Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)