Singgung Amanat Konstitusi, Megawati: Jangan Coba-coba Mengubahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung soal amanat konstitusi saat memberikan pidato dalam agenda 'Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan Tahap 2'.
"Amanat konstitusi ini sangat jelas, dan tegas, jangan coba-coba untuk merubahnya kecuali di mana kah boleh terjadi amendemen," kata Megawati di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Megawati kemudian menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi dan konstitusi adalah buah karya para pendiri bangsa. Jangan sampai, ada kepentingan lain untuk mengubahnya.
"Apa hal merubah konstitusi negara dengan cara yang sangat tidak wajar," ucapnya.
"Ini Republik apa?" tanya Megawati.
Presiden ke-5 RI itu juga menegaskan konstitusi tidak boleh diganggu gugat. Dia kemudian menyinggung soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, dan pengingkaran terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Saya engga mau salah aturan. Hehe gila. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari putusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," katanya
"Amanat konstitusi ini sangat jelas, dan tegas, jangan coba-coba untuk merubahnya kecuali di mana kah boleh terjadi amendemen," kata Megawati di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Megawati kemudian menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi dan konstitusi adalah buah karya para pendiri bangsa. Jangan sampai, ada kepentingan lain untuk mengubahnya.
"Apa hal merubah konstitusi negara dengan cara yang sangat tidak wajar," ucapnya.
"Ini Republik apa?" tanya Megawati.
Presiden ke-5 RI itu juga menegaskan konstitusi tidak boleh diganggu gugat. Dia kemudian menyinggung soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, dan pengingkaran terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Saya engga mau salah aturan. Hehe gila. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari putusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," katanya
(cip)