Kena Sanksi Teguran Tertulis MKD, Bamsoet: Biarkan Masyarakat Menilai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menghargai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku tidak mau berpolemik dengan mengomentari putusan terhadap sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2024).
Diketahui sebelumnya, MKD DPR menyatakan Bamsoet terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataan yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Lihat Juga: Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2024).
Diketahui sebelumnya, MKD DPR menyatakan Bamsoet terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataan yang menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis oleh MKD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Sidang MKD DPR Adang Daradjatun.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Adang di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Lihat Juga: Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi
(rca)