Daerah Berstatus Level 3 di Luar Jawa Bali Tersisa 64, Ini Daftar Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah daerah di luar Jawa Bali yang PPKM-nya berlevel 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.65/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri tersebut jumlah daerah berlevel 3 di luar Jawa Bali jumlahnya menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Berikut daerah luar Jawa dan Bali yang berlevel 3:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya;
2. Sumatera Utara: Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
3. Riau: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti
4. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang
5. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
6. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sabu Raijua
7. Kalimantan Barat: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Raya;
8. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas
9. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
10. Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut
11. Sulawesi Selatan: Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara
12. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau
13. Sulawesi Barat: Kabupaten Majene
14. Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar
15. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur
16. Papua: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai
17. Papua Barat: Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% , 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50% dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50% atau 2 orang per meja.
Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50% atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 % atau 50 orang.
Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.65/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri tersebut jumlah daerah berlevel 3 di luar Jawa Bali jumlahnya menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota. Berikut daerah luar Jawa dan Bali yang berlevel 3:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya;
2. Sumatera Utara: Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
3. Riau: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti
4. Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang
5. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka
6. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sabu Raijua
7. Kalimantan Barat: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Raya;
8. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas
9. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
10. Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut
11. Sulawesi Selatan: Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara
12. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau
13. Sulawesi Barat: Kabupaten Majene
14. Maluku: Kabupaten Kepulauan Tanimbar
15. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur
16. Papua: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai
17. Papua Barat: Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% , 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50% dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50% atau 2 orang per meja.
Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50% atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 % atau 50 orang.
Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.
(zik)