PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan di Semua Daerah, Begini Aturan Barunya

Selasa, 07 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
PPKM Level 3 saat Nataru...
Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan .

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Tak Diterapkan Serentak Saat Libur Nataru

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
3.183 Kecelakaan Terjadi...
3.183 Kecelakaan Terjadi Selama Natal dan Tahun Baru 2026, 403 Orang Tewas
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Natal ke Hotman Paris
113 Ribu Prajurit Disiapkan...
113 Ribu Prajurit Disiapkan untuk Bantu Polri dalam Pengamanan Nataru
Rakor Lintas Sektoral,...
Rakor Lintas Sektoral, Kapolri: Sinergisitas Stakeholders Kunci Pelayanan Nataru
Anggota Komisi VI Desak...
Anggota Komisi VI Desak Mendag Kendalikan Harga Pangan Jelang Nataru
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Arus Balik Nataru 2026,...
Arus Balik Nataru 2026, 50.171 Kendaraan Meluncur dari Timur Transjawa
Rekomendasi
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved