Begini Cara Aman PPLI Mengangkut Limbah B3
loading...
A
A
A
"Driver memang dilatih untuk situasi darurat selama pengangkutan, namun kita juga siapkan Tim Tanggap Darurat di setiap depo," kata Welly.
Jadi masyarakat yang jalurnya dilalui kendaraan pengangkut limbah B3, lanjut Welly, tidak perlu khawatir karena kendaraan pengangkut limbah B3 tidak seperti alat transportasi pengangkut sampah rumah tangga yang sering menyisakan ceceran air lindi yang biasanya berbau tak sedap dalam jalur yang dilalui.
"Kemasan limbah B3 di desain khusus mencegah terjadinya kebocoran dan kendaraan pengangkutnya bersifat tertutup. Jadi aman selama perjalanan," imbuhnya.
Selain itu pihaknya sangat memperhatikan stamina kesehatan para drivernya guna menghindari musibah di perjalanan. "Driver menyetir maksimal empat jam dan wajib istirahat. Tempat istirahat pun sudah ditentukan lokasinya. Tidak bisa driver berhenti sembarangan. Akan ketahuan jika kendaraan berhenti diluar titik yang ditentukan. Kami pantau setiap truk melalui GPS yang terpasang (dalam kendaraan)," katanya.
Selain itu batas kecepatan kendaraan pengangkut limbah juga sudah ada ketentuannya. "Semua terpantau kecepatannya. Yaitu tidak boleh lebih dari 70 km perjam," pungkasnya.
Informasi lebih akurat bisa diakses melalui website PPLI di https://ppli.co.id/ atau telepon ke Layanan Pelanggan di nomor 021-8673333.
Jadi masyarakat yang jalurnya dilalui kendaraan pengangkut limbah B3, lanjut Welly, tidak perlu khawatir karena kendaraan pengangkut limbah B3 tidak seperti alat transportasi pengangkut sampah rumah tangga yang sering menyisakan ceceran air lindi yang biasanya berbau tak sedap dalam jalur yang dilalui.
"Kemasan limbah B3 di desain khusus mencegah terjadinya kebocoran dan kendaraan pengangkutnya bersifat tertutup. Jadi aman selama perjalanan," imbuhnya.
Selain itu pihaknya sangat memperhatikan stamina kesehatan para drivernya guna menghindari musibah di perjalanan. "Driver menyetir maksimal empat jam dan wajib istirahat. Tempat istirahat pun sudah ditentukan lokasinya. Tidak bisa driver berhenti sembarangan. Akan ketahuan jika kendaraan berhenti diluar titik yang ditentukan. Kami pantau setiap truk melalui GPS yang terpasang (dalam kendaraan)," katanya.
Selain itu batas kecepatan kendaraan pengangkut limbah juga sudah ada ketentuannya. "Semua terpantau kecepatannya. Yaitu tidak boleh lebih dari 70 km perjam," pungkasnya.
Informasi lebih akurat bisa diakses melalui website PPLI di https://ppli.co.id/ atau telepon ke Layanan Pelanggan di nomor 021-8673333.
(ars)