Upah Minimum 2022, Refleksi Awal atas PP 36/2021

Kamis, 02 Desember 2021 - 11:11 WIB
loading...
Upah Minimum 2022, Refleksi...
Beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Bogor, tidak naik sama sekali karena UMK-nya saat ini sudah melebihi batas atas upah minimum yang juga dihitung berdasarkan PP 36/2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Mohamad Anis Agung Nugroho
Direktur Eksekutif Kemitraan Kerja

GUBERNUR di berbagai daerah sudah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) minggu lalu, dengan rata-rata kenaikan 1,09%, sebagaimana formula yang dimuat dalam PP 36/2021. Kemarin (30/11/2021), para gubernur melanjutkannya dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.

Meskipun mendapatkan tekanan dari Serikat Pekerja/Buruh, Gubernur tetap mengikuti PP 36/2021, sehingga kenaikannya sangat kecil. Bahkan beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bogor, tidak naik sama sekali karena UMK-nya saat ini sudah melebihi batas atas upah minimum yang juga dihitung berdasarkan PP 36/2021.

Diskusi di ruang publik tidak hanya didominasi oleh kebijakan upah minimum, tetapi juga oleh keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan formil terhadap UU 11/2020. Seperti kita tahu, PP 36/2021 adalah produk turunan dari UU 11/2020 yang dinyatakan inskonstitional bersyarat oleh MK.

Baca juga: Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang

Menurut MK, inskonstitional bersyarat berarti, UU 11/2020 tetap berlaku, tapi harus diperbaiki dalam dua tahun, kalau tidak, akan dinyatakan inskonstitutional permanen. Keputusan ini memicu perdebatan baru tentang keabsahan UU 11/2020. Serikat Pekerja/Buruh menganggap UU 11/2020 cacat dan tidak bisa dipakai, termasuk aturan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.

PP 36/2021 juga menghapus upah minimum sektoral (UMS) dan memberikan pengecualian usaha mikro dan kecil dari kewajiban membayar upah minimum. Berbeda dengan PP 78/2015, PP 36/2021 menggunakan formula baru dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi dari daerah yang bersangkutan.

PP 36/2021 ini juga memperkenalkan formula untuk menghitung batas atas, sehingga upah minimum di sebuah daerah tidak naik jika besarannya melebihi batas atas. Variabel yang digunakan untuk menghitung batas atas adalah rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Dan perubahan lainnya adalah ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati PP 36/32021.

Baca juga: UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bandung Barat Ancam Mogok Nasional

Kecilnya kenaikan upah minimum ini sudah diprediksi, bahkan sejak tahun 2015 ketika Pemerintah menerbitkan PP 78/2015. Sejak itu, upah minimum ditetapkan dengan formula matematika, bukan dengan perundingan di dewan pengupahan daerah seperti sebelumnya. Tahun ini, berdasarkan UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah mengatur cara penetapan upah minimum dengan PP 36/2021 yang akan berlaku untuk tahun 2022.

Untuk merespons kecilnya kenaikan upah minimum, serikat pekerja/buruh memberikan tekanan kepada bupati/wali kota untuk merekomendasikan besaran upah minimum yang lebih besar kepada gubernur. Tetapi rekomendasi itu ditolak dan gubernur tetap menggunakan formula dalam PP 36/2021 untuk menetapkan UMP dan UMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved