Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan, Kemenkumham Apresiasi Laporan Masyarakat
Senin, 29 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam SK itu, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Angki Setio yang mendapat jabatan sebagai Kepala Seksi di Lapas Cipinang. "Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementerian, kalau tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjol. Karena itu coba dikonfirmasi kembali ke kementerian saja," jelas Gigih.
Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktik tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut. Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada di bawah pengawasannya di potong tangannya.
"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.
Gigih menambahkan selama ini pihaknya menilai prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan kurang tegas. Mereka yang bermasalah hanya mendapat sanksi yang terkesan formalitas karena menjalankan hukuman disiplin saja. Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan ada banyak malpraktik dalam pelayanan publik," terangnya.
Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktik tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut. Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada di bawah pengawasannya di potong tangannya.
"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.
Gigih menambahkan selama ini pihaknya menilai prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan kurang tegas. Mereka yang bermasalah hanya mendapat sanksi yang terkesan formalitas karena menjalankan hukuman disiplin saja. Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir
"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan ada banyak malpraktik dalam pelayanan publik," terangnya.
(kri)
Lihat Juga :