Jaksa Agung Ajak Ubah Cara Pikir Berantas Korupsi pada Perbaikan Sistem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi-rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Berdasarkan data Transparency International, IPK Indonesia tahun 2020 sebesar 37, dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40.
Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
"Dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem, yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK," kata Burhanuddin dalam keterangan pers, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas, Jaksa Agung yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif.
"Sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Di samping itu, Kejaksaan selaku instansi penegak hukum harus terus meningkatkan performa," ucap Burhanuddin.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung selalu menekankan kepada setiap satuan kerja, agar menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan.
"Serta memperhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku di mata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang-nya (TPPU)," jelasnya.
"Perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi, Jaksa Agung menekankan pengarahannya," tambahnya.
Jaksa Agung selanjutnya menyampaikan, bahwa tolok ukurnya dalam menilai kinerja Kajati dan Kajari beserta jajarannya, tidak sebatas pada jumlah penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan, tetapi juga jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
"Dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem, yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK," kata Burhanuddin dalam keterangan pers, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas, Jaksa Agung yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif.
"Sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Di samping itu, Kejaksaan selaku instansi penegak hukum harus terus meningkatkan performa," ucap Burhanuddin.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi, Jaksa Agung selalu menekankan kepada setiap satuan kerja, agar menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan.
"Serta memperhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku di mata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang-nya (TPPU)," jelasnya.
"Perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi, Jaksa Agung menekankan pengarahannya," tambahnya.
Jaksa Agung selanjutnya menyampaikan, bahwa tolok ukurnya dalam menilai kinerja Kajati dan Kajari beserta jajarannya, tidak sebatas pada jumlah penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan, tetapi juga jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.