Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan
Rabu, 27 November 2024 - 21:10 WIB
loading...
Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang memiliki anggota lebih dari 400 orang, dirinya mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
“Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sangat merugikan nelayan karena mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan saat ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan menjadi jelas asal usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang memiliki anggota lebih dari 400 orang, dirinya mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
“Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sangat merugikan nelayan karena mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan saat ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan menjadi jelas asal usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.
Lihat Juga :