Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Rabu, 27 November 2024 - 20:41 WIB
loading...
Bawaslu mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Foto: SINDOnews/Danan Daya
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Jumlah tersebut tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
"Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November," ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, saat masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
"Nah, dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," katanya.
"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.
"Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November," ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, saat masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
"Nah, dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," katanya.
"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.
Lihat Juga :