Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Rabu, 27 November 2024 - 20:41 WIB
loading...
Bawaslu Kaji 130 Laporan...
Bawaslu mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Foto: SINDOnews/Danan Daya
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau politik uang yang terjadi selama masa tenang pilkada dan hari pencoblosan suara serentak. Jumlah tersebut tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).

"Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November," ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan, saat masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

"Nah, dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada Bawaslu," katanya.

"Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu," sambungnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu daerah akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah 130 kasus itu bisa ditindaklanjuti.

"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ujar Bagja.

Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar," lanjutnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)